Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur tentang berbagai aspek termasuk peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga fungsi dari Pusat Perekonomian Nasional.
Berdasarkan salinan UU yang dapat diakses melalui laman setneg.go.id, Senin, 29 April 2024, pasal 1 (ayat 1) menyebutkan bahwa Provinsi DKJ adalah provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat 2 dari pasal 1 menegaskan bahwa kewenangan khusus Provinsi DKJ terkait dengan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Baca Juga: Dorong China Bangun Moda Transportasi di IKN, Jokowi: Kelanjutan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Dilansir dari Antara, ketentuan mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN, sebagaimana diatur dalam pasal 63, menegaskan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi DKJ tetap berperan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKJ ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 memberikan kejelasan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, urusan pemerintahan dan kenegaraan yang berada di Ibu Kota Negara, termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lainnya, yang berdasarkan UU berada di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di DKJ sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur detail rencana induk IKN.
Baca Juga: Tampilan Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN hingga Daftar Lembaga Negara yang Pindah Duluan
Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan UU DKJ di Jakarta pada tanggal 25 April 2024, dan undang-undang tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.