Kawasan Aglomerasi
Pasal 1 UU DKJ mendefinisikan Kawasan Aglomerasi sebagai kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional dan terhubung dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi, meskipun administratif berbeda, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Bab IX UU DKJ mengatur tentang Kawasan Aglomerasi, yang meliputi Pasal 51 hingga 60. Pasal 51 (1) menegaskan pembentukan Kawasan Aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitarnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Pasal 51 ayat (2) menjelaskan bahwa Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Dewan Kawasan Aglomerasi akan dibentuk sesuai dengan Pasal 55 (1), yang bertujuan mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional di Kawasan Aglomerasi serta dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (3).