Aplikasi layanan hosting video, Tiktok terancam diblokir. Pasalnya, DPR AS mengeluarkan peringatan terbaru yang semakin dekat melarang penggunaan aplikasi yang berasal dari China itu.
DPR AS mengeluarkan peringatan tersebut pada Jumat (19/4/2024) waktu setempat dengan menyusul perintah yang mereka keluarkan pada Maret 2024. Peringatan ini bersamaan dengan anggota parlemen meloloskan rancangan undang-undang terkait pengiriman dana tambahan sebesar 95 miliar dollar AS untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan.
Baca juga: DPR AS Keluarkan Peringatan Terbaru, Tiktok Terancam Diblokir
Saat itu, dilansir dari Kompas.id, DPR AS membuat aturan yang bernama Perlindungan Warga dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing (Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act). Intinya, di AS, mereka (Tiktok) harus melepaskan diri dari ByteDance.
Tentunya, tidak semua anggota DPR AS setuju atas peringatan tersebut. Terdapat segelintir anggota parlemen itu menolak aturan terkait Tiktok ini.