Begini etika penggunaan Artificial Intelligence (AI) yang baru diresmikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Salah satunya harus jaga privasi dan data pribadi seseorang.
Menkominfo baru-baru ini telah mengesahkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI). Keputusan ini dipicu oleh peningkatan pesat pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari, yang juga berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap sektor ekonomi.
Meskipun AI menjanjikan potensi besar, Budi menyoroti berbagai tantangan yang dihadapinya, termasuk bias, ilusi kecerdasan buatan, penyebaran disinformasi, dan ancaman terhadap lapangan pekerjaan karena proses otomatisasi.
Baca Juga: Daftar Kata Paling Banyak Dicari di Google Tahun 2023
Menkominfo secara tegas menyatakan bahwa surat edaran terkait etika penggunaan kecerdasan buatan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.