Etika Penggunaan AI
Surat Edaran ini ditujukan kepada tiga pihak utama, yaitu: Pelaku Usaha yang Terlibat dalam Pengembangan Berbasis Kecerdasan Buatan sesuai dengan Kode Standar Lapangan Usaha Indonesia 62015, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam Lingkup Publik, dan PSE dalam Lingkup Privat.
Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) merujuk pada ilmu dan rekayasa yang memungkinkan mesin, komputer, robot, atau perangkat cerdas lainnya untuk melakukan tugas-tugas tertentu.
Pada awalnya, pengembangan AI bertujuan untuk membantu mempermudah tugas manusia, membuat aktivitas sehari-hari lebih efisien dan praktis melalui bantuan teknologi. Sejak 1956, perkembangan AI terus menunjukkan kemajuan signifikan, termasuk beragam jenis AI yang telah dikembangkan.