Begini Etika Penggunaan AI yang Baru Diresmikan oleh Menkominfo, Harus Jaga Privasi

By DP
3 Min Read
Begini etika penggunaan Artificial Intelligence (AI) yang baru diresmikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Salah satunya harus jaga privasi dan data pribadi seseorang. (Foto: Pixabay)

Etika Penggunaan AI

Surat Edaran ini ditujukan kepada tiga pihak utama, yaitu: Pelaku Usaha yang Terlibat dalam Pengembangan Berbasis Kecerdasan Buatan sesuai dengan Kode Standar Lapangan Usaha Indonesia 62015, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam Lingkup Publik, dan PSE dalam Lingkup Privat.

Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) merujuk pada ilmu dan rekayasa yang memungkinkan mesin, komputer, robot, atau perangkat cerdas lainnya untuk melakukan tugas-tugas tertentu.

Baca Juga: Mengenal Fitur Private Space di Android dari Google, Sembunyikan Notifikasi Konten hingga Pelindung Data

- Advertisement -

Pada awalnya, pengembangan AI bertujuan untuk membantu mempermudah tugas manusia, membuat aktivitas sehari-hari lebih efisien dan praktis melalui bantuan teknologi. Sejak 1956, perkembangan AI terus menunjukkan kemajuan signifikan, termasuk beragam jenis AI yang telah dikembangkan.

Leave a comment