Fakta-Fakta Nokia Tuntut Amazon atas Penggunaan Video Tanpa Izin

By dwi kurnia
2 Min Read
Nokia Tuntut Amazon atas Penggunaan Video Tanpa Izin. (Foto: Antara)

Perusahaan telekomunikasi asal Finlandia, Nokia, menuntut Amazon dan HP yang disebut telah menggunakan teknologi video yang hak patennya dimiliki Nokia tanpa izin pada perangkat layanan mereka.

Dikutip Antara, Sabtu (04/11), Chief Licensing Officer Nokia Arvin Patel mengatakan bahwa gugatan tersebut telah diajukan di Pengadilan Amerika Serikat, Jerman, India, Inggris Raya, serta Pengadilan Paten Eropa.

Ia mengatakan, layanan Amazon Prime Video dan layanan streaming yang dijalankan Amazon melanggar hak paten teknologi Nokia yang mencangkup sistem kompresi video, penayangan konten, rekomendasi konten, serta aspek perangkat kerasnya.

- Advertisement -

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Patel menegaskan bahwa keputusan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum adalah langkah terakhir pihaknya, mengingat banyak kesepakatan lisensi dengan pihak lainnya dapat disepakati dengan baik-baik.

“Sebagian besar kesepakatan lisensi kami disetujui secara bersahabat. Sejak 2017, kami telah menyepakati dan memperpanjang lebih dari 250 lisensi – termsuk lisensi dengan Apple dan Samsung – dan hanya melakukan gugatan litigasi enam kali,” kata Patel.

Ia menyebut telah membincangkan masalah ini dengan Amazon dan HP selama bertahun-tahun, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan menggugat kedua perusahan teknologi asal Amerika Serikat itu.

“Sudah jelas pula bahwa Amazon dan HP mendatangkan keuntungan signifikan dari penemuan multimedia Nokia,” ucapnya.

Aset Nokia

Melalui upaya penelitian dan pengembangan selama lebih dari 30 tahun, ia menyebutkan aset-aset multimedia yang kini dimiliki Nokia diantaranya teknologi kunci terkait sistem proses video beserta coding, penyimpanan, tampilan, dan antarmuka penggunanya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

Patel mengatakan bahwa tuntutan yang dilayangkan Nokia adalah untuk meminta kompensasi atas penggunaan penemuan tersebut. Kemudian, royalti yang didapatkan akan dimanfaatkan untuk investasi dan pengembangan teknologi multimedia di masa depan, tambahnya.

Meski melayangkan tuntutan kepada Amazon dan HP, ia mengatakan bahwa pihaknya terus mengutamakan kesepakatan yang disetujui secara baik-baik dan selalu terbuka untuk negoisasi konstruktif dengan niat baik.

Leave a comment