INVERSI.ID – Apple telah membuka pre-order untuk iPhone 16 Series, yang diluncurkan pada 9 September lalu di beberapa negara. Namun, belum ada informasi mengenai kapan mitra retail Apple di Indonesia akan memulai pre-order untuk seri iPhone terbaru ini.
Meskipun demikian, para penggemar iPhone di Indonesia mungkin sudah tidak sabar menantikan kehadiran ponsel impian mereka. Beberapa di antaranya bahkan telah melakukan pre-order di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, atau Thailand.
Untuk dapat menggunakan iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri di Indonesia dan terhubung dengan jaringan seluler lokal, pemilik perlu melakukan registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Saat melakukan registrasi, pembeli juga diwajibkan membayar bea masuk dan pajak jika harga perangkat di atas USD 500.
Baca Juga: Huawei Mate XT, Ponsel Lipat Tiga yang Bikin iPhone 16 Pro Max Minder?
Proses registrasi IMEI itu sendiri tidak dikenakan biaya. Namun, perangkat dengan harga di atas USD 500 akan dikenakan bea masuk dan pajak. Sebagai contoh, jika iPhone 16 dengan harga termurah dibanderol USD 799, maka yang dikenakan pajak adalah USD 299, karena pajak dibebaskan untuk nilai sebesar USD 500.
Biaya pendaftaran IMEI mencakup beberapa komponen, yaitu bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Bea masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean, sementara PPN sebesar 11% dari nilai impor. PPh Pasal 22 Impor dikenakan 10% bagi pemilik NPWP, dan 20% untuk yang belum memiliki NPWP.