INVERSI.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa seri terbaru iPhone 16 dari Apple saat ini belum dapat dijual secara resmi di Indonesia.
Hal ini disebabkan karena masa berlaku sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk kelangsungan penjualan produk Apple di tanah air.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa meskipun Apple sebelumnya telah mendapatkan sertifikasi TKDN, masa berlaku sertifikat tersebut kini telah habis dan perlu diperpanjang agar penjualan dapat dilanjutkan.
“Mengenai isu Apple, mereka sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena sebelumnya telah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang,” ungkap Agus dalam acara Rapat Kerja Tim P3DN Tahun 2024 di Jakarta pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Penyebab iPhone 16 Belum Masuk Indonesia
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyoroti bahwa Kemenperin masih menunggu realisasi tambahan investasi dari Apple yang dijanjikan mencapai Rp 1,71 triliun. Saat ini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun, menyisakan selisih sekitar Rp 240 miliar dari komitmen awal.
“Proses perpanjangan sertifikat TKDN saat ini masih menunggu tambahan investasi dari Apple. Investasi yang sudah terealisasi relatif kecil jika dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia. Kami mengharapkan mereka memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 1,71 triliun,” lanjut Agus.
Baca Juga: Apple Intelligence Siap Hadir di iPhone 16 Akhir Oktober 2024, Apa yang Baru?