INVERSI.ID – Pembayaran upah digital mulai dilaksanakan di Jepang setelah operator aplikasi pembayaran populer berbasis kode QR, PayPay, menjadi pihak pertama yang lolos dalam penyaringan pemerintah dalam upaya mendorong transaksi non-tunai.
Menurut siaran Kyodo pada Sabtu (19/20/2024), sepuluh perusahaan SoftBank Group Corp., termasuk PayPay Corp., menyatakan bahwa mulai September 2024 mereka membayar gaji karyawan melalui PayPay dengan persetujuan karyawan.
“Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan karyawan dengan meningkatkan pilihan pembayaran gaji dan untuk mempromosikan perluasan lingkup ekonomi PayPay di seluruh grup,” kata perusahaan-perusahaan tersebut dalam pernyataan bersamanya.
Aplikasi pembayaran populer berbasis kode QR, PayPay, sudah memiliki lebih dari 65 juta pengguna terdaftar.
Baca Juga: Algoritma Berbasis AI Bantu Temukan 5 Planet Kecil, Ada yang Seukuran Mars
Kementerian Tenaga Kerja Jepang pada 2022 menyatakan akan mengizinkan perusahaan membayar upah digital melalui aplikasi mulai April 2023 .