Penyedia aplikasi harus menjalani pemeriksaan pemerintah yang berlangsung setidaknya selama satu tahun untuk menilai apakah mereka dapat mengamankan saldo upah yang telah dibayarkan meskipun bisnis mereka gagal.
Saat ini, ada tiga operator aplikasi lain yang telah mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja Jepang agar ditunjuk menjadi pelaksana pembayaran gaji.