Berdasarkan jadwal pilkada yang diunggah di situs resmi KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian persyaratan pasangan calon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
Setelah proses penelitian persyaratan selesai, barulah KPU melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Selanjutnya, para pasangan calon yang telah ditetapkan KPU diperkenankan untuk menggelar kampanye dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Baca Juga: 6 Tips Memakai Parfum dengan Benar, Wanginya Bisa Tahan Sepanjang Hari
Setelah kampanye selesai, barulah KPU menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024.