KemenKopUKM Tegaskan Platform TEMU Tidak Akan Masuk Indonesia

By birdieni
3 Min Read
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan bahwa aplikasi TEMU, platform e-commerce dari Tiongkok, tidak akan masuk ke Indonesia karena dianggap berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM lokal. (Dok Playstore)

INVERSI.IDKementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan bahwa aplikasi TEMU, platform e-commerce dari Tiongkok, tidak akan masuk ke Indonesia karena dianggap berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM lokal.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, Fiki Satari menegaskan bahwa TEMU, yang memungkinkan transaksi langsung antara pabrik di Cina dan konsumen tanpa perantara seperti reseller, dropshipper, maupun afiliator, dapat mematikan UMKM dalam negeri.

Baca juga: Produk UMKM Binaan Pertamina Kebanjiran Pesanan di INACRAFT 2024

- Advertisement -

“Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari Cina ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari dikutip dari ANTARA, Kamis (3/10).

Dalam pernyataannya, Fiki menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan aplikasi TEMU tidak beroperasi di Indonesia. TEMU sudah ekspansi ke berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Eropa, dan mulai merambah Asia Tenggara, seperti Thailand dan Malaysia.

Namun, tegas dia, Indonesia akan mengawasi dengan ketat agar platform tersebut tidak memasuki pasar domestik. “Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia,” kata Fiki.

Fiki juga menyebut bahwa TEMU telah berupaya tiga kali mendaftarkan mereknya di Indonesia sejak September 2022. Upaya terbaru dilakukan pada Juli 2024 melalui pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, namun ditolak karena nama dan klasifikasi bisnisnya sudah dimiliki perusahaan asal Indonesia.

Baca juga: OJK Sebut Piutang Pembiayaan Pay Later Tembus Rp7,99 triliun per Agustus 2024

Pemerintah melalui kerja sama dengan KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta pemangku kepentingan lainnya, terus berupaya melindungi pelaku usaha domestik, terutama UMKM, dari potensi ancaman yang bisa ditimbulkan oleh platform seperti TEMU.

“Aplikasi TEMU dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus,” pungkasnya.

Leave a comment