Putusan ini diambil berdasarkan aturan General Data Protection Regulation (GDPR), yang mewajibkan perusahaan untuk membatasi jumlah data yang diproses hanya sesuai kebutuhan. GDPR, khususnya dalam Pasal 5 Ayat 1, menyatakan bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan secara terbatas dan proporsional. Artinya, platform media sosial seperti Facebook tidak dapat mengumpulkan dan menyimpan semua data pengguna untuk tujuan iklan tanpa batas waktu.