Utamakan Integrasi dan Interoperabilitas
Selain itu, pada peraturan tersebut juga untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh; birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi; penguatan pencegahan korupsi; serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Dilansir dari kominfo.go.id, aturan ini dinyatakan bahwa dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
Lebih lanjut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan diperlukan terobosan lebih lanjut agar potensi Pemerintah Digital dapat lebih optimal.