Percepat Transformasi Digital Nasional, Jokowi Terbitkan Perpres yang Utamakan Integrasi dan Interoperabilitas

By DP
3 Min Read
Demi Percepat transformasi digital nasional, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, yang utamakan integrasi dan interoperabilitas. (Foto: Antara)

Utamakan Integrasi dan Interoperabilitas

Selain itu, pada peraturan tersebut juga untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh; birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi; penguatan pencegahan korupsi; serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.

Baca Juga:  Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dilansir dari kominfo.go.id, aturan ini dinyatakan bahwa dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan diperlukan terobosan lebih lanjut agar potensi Pemerintah Digital dapat lebih optimal.

Leave a comment