Aplikasi SPBE
Sekedar informasi, aplikasi SPBE baru akan akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan dengan minimal 200.000 pengguna SPBE atau target pengguna SPBE.
Aplikasi tersebut juga akan mendukung layanan terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, keuangan, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, hingga layanan kepolisian, di bawah tanggung jawab menteri atau kepala lembaga terkait.
Pada Perpres itu, mengamanatkan aplikasi SPBE Prioritas harus sudah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024 serta dikembangkan usai peluncuran.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Pemerintah telah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, di mana Peruri wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, serta merancang solusi tepat guna.
Sementara itu, splikasi SPBE Prioritas itu merupakan barang milik negara pada K/L penanggung jawab yang dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Desember 2023 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Ketentuan detail yang diatur dalam perpres dapat dilihat melalui laman jidh.setneg.go.id.