TikTok Shop Resmi Buka Lagi di Indonesia dengan Menggandeng Tokopedia sebagai Mitra

By Alexander
3 Min Read
Ilustrasi Tiktok Shop (VOI)

TikTok Shop secara resmi buka lagi di Indonesia pada Senin (11/12/2023) dengan menggandeng Tokopedia sebagai mitra. Uji coba layanan milik belanja milik TikTok ini akan beroperasi mulai 12 Desember 2023, bertepatan dengan Hari Belanja Nasional (Harbona).

Program uji coba layanan setelah kembalinya TikTok beroperasi di Indonesia mengusung tema “Beli Lokal” yang pelaksanaannya juga akan disertai dengan konsultasi, serta pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait.

Selanjutnya sebagai bagian dari kemitraan strategis tersebut, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

- Advertisement -

Dalam kerjasama kemitraan tersebut, TikTok akan menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia.

Baca juga: Fakta-fakta TikTok Shop Bakal Comeback, Lobi E-commerce hingga YouTube Juga Ikut-ikutan

Pada proses transisi dan integrasi platform kedua belah pihak, akan dibentuk komite yang diketuai oleh Patrick Walujo, Direktur Utama GoTo selaku perusahaan induk Tokopedia. Komite turut didukung perwakilan dari PT Tokopedia dan TikTok.

Sebelumnya, TikTok Shop sempat menghentikan kegiatan operasionalnya di Indonesia pada 4 Oktober 2023 untuk mematuhi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Pergadangan Melalui SIstem Elektronik.

Berdasarkan peraturan yang mulai berlaku pada 26 September 2023 tersebut, social commerce yang ada di Tanah Air macam TikTok, Instagram, dan Facebook hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang, serta tidak diperkenankan melakukan transaksi jual beli di platform masing-masing.

Regulasi ini berdampak langsung terhadap bisnis e-commerce TikTok yang memungkinkan para penggunanya membeli dan membayar barang atau jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.

Baca juga: Tips Meningkatkan Kualitas Video di TikTok

Sementara, TikTok beroperasi di Indonesia hanya dalam kapasitas sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE). Untuk dapat melakukan transaksi jual beli di platform miliknya, penyelenggara layanan elektronik seperti TikTok wajib memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Leave a comment