Google dilaporkan bersedia membayar ganti rugi sebesar US$5.000 (Rp 77 juta) per pengguna sebagai akibat dari kasus pelacakan yang melibatkan perusahaan ini.
Kasus tersebut diadakan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS), Distrik Utara California, di mana para penggugat menuduh bahwa analitik cookie dan aplikasi Google melacak aktivitas pengguna saat menggunakan peramban.
Dilaporkan bahwa mesin pencarian raksasa ini berhasil mengumpulkan informasi pengguna, termasuk teman-teman, hobi, makanan favorit, dan kebiasaan belanja.
Bahwa pelacakan ini masih terjadi meskipun pengguna telah mengatur peramban Chrome ke mode Incognito dan mode Private di peramban lainnya.
Google awalnya membantah gugatan ini, namun Hakim Yvonne Gonzales Rogers menolak permintaan tersebut dengan alasan masih belum jelas apakah perusahaan telah membuat perjanjian hukum untuk tidak mengumpulkan data selama penggunaan mode privat peramban.
Baca Juga: Daftar Ancaman Siber yang Mengintai Wilayah Asia Pasifik, Bermotif Geopolitik hingga Phishing
Rogers juga merujuk pada kebijakan privasi dan pernyataan dari Google yang mengatur batasan informasi yang dapat dikumpulkan. Berita terbaru mencatat bahwa pengacara kedua belah pihak setuju untuk melakukan mediasi dengan persyaratan yang belum diungkapkan oleh Reuters.
Google diyakini harus membayar total US$5 miliar atau Rp 77 triliun sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini.
Setelah penyelesaian tersebut, persetujuan dari pengadilan masih diperlukan, dan proses tersebut dijadwalkan pada 24 Februari 2024. Sebagai hasil dari penyelesaian ini, sidang gugatan yang awalnya dijadwalkan pada 5 Februari 2024 juga ditunda.