Aplikasi layanan hosting video, Tiktok terancam diblokir. Pasalnya, DPR Amerika Serikat mengeluarkan peringatan terbaru yang semakin dekat melarang penggunaan aplikasi yang berasal dari China itu.
DPR AS mengeluarkan peringatan tersebut pada Jumat (19/4/2024) waktu setempat dengan menyusul perintah yang mereka keluarkan pada Maret 2024.
Ketika itu, dilansir dari Kompas.id, DPR AS membuat aturan yang bernama Perlindungan Warga dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing (Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act). Berisikan, di AS, mereka (Tiktok) harus melepaskan diri dari ByteDance.
Diketahui, ByteDance merupakan perusahaan teknologi internet China. Berkantor pusat di Beijing, perusahaan ini didirakann oleh Zhang Yiming pada tahun 2012. Produk inti ByteDance, Toutiao, adalah platform konten di China dan di seluruh dunia, termasuk Tiktok.
Baca juga: Seruan Kuat, Senat AS Paksa Joe Biden Blokir Kendaraan China