Google membayar Jerman Rp53 miliar lewat aturan yang bernama Publisher Rights, yang merupakan usulan dari Presiden Jokowi. Berikut fakta-faktanya.
Dalam hal ini, sejumlah negara telah menetapkan kebijakan bagi platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar konten berita yang didistribusikan di platformnya.
Seperti Jerman, yang berhasil membuat Google membayar perusahaan media senilai 3,2 juta euro atau Rp 53 miliar per tahun.
Kesepakatan nilai kompensasi telah dilakukan antara Google dengan Corint Media.
Meski begitu dilaporkan masih menunggu keputusan kantor paten Jerman (DPMA).
Sekedar informasi, Corint Media sendiri merupakan organisasi yang mewakili sejumlah perusahaan media internasional di Jerman.
Pada tahun lalu saja, Corint Media telah meminta pembayaran 420 juta euro. Namun akhirnya sepakat dengan besaran penawaran yang diberikan Google.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Aturan Publisher Rights
Dalam aturan Publisher Rights, pihak Jerman dan Google sepakat satu kali pembayaran sejak dikenalkan dengan aturan yang diusulkan oleh Jokowi.
Di Indonesia, aturan itu masih digodok sesuai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aturan Publisher Rights mewajibkan raksasa internet seperti Google dan Facebook untuk membayar konten yang ada di platform mereka, yakni ke perusahaan media setempat.

Usulan Jokowi
Rupanya, dalam aturan Publisher Rights mewajibkan raksasa internet seperti Google dan Facebook untuk membayar konten yang ada di platform mereka, merupakan usulan dari Jokowi. Meski, ternyata aturan tersebut sangat rumit dan perlu waktu yang lama.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Menurut Jokowi, dalam pembahasan aturan ini masih perlu ditingkatkan titik temu antara pemangku kepentingan. Meski saat ini terlihat sudah terlihat saling pengertian antara satu sama lain.