UKT, singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, adalah biaya pendidikan di perguruan tinggi yang bervariasi tergantung program studi di masing-masing institusi, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Kebijakan UKT muncul dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.
Saat ini, UKT diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 19 Januari 2024.
Menurut Permendikbud Ristek tersebut, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk mendukung proses pembelajaran.
Baca Juga: DPR Desak Kemendikbud Tinjau Ulang Pemendikbud, Bisa Jadi Celah Kenaikan UKT
UKT dibayarkan setiap semester atau enam bulan sekali, sering disebut sebagai uang semester.
Besaran UKT setiap program studi ditetapkan oleh pimpinan PTN berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
BKT adalah total biaya operasional tahunan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.
Untuk program studi magister, doktor, program profesi, spesialis, dan subspesialis, BKT ditetapkan oleh pimpinan PTN.
Mendikbud Ristek juga menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) sebagai dasar untuk menentukan BKT.
SSBOPT adalah biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menjalankan program studi setiap mahasiswa dalam satu tahun.
SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan tiga faktor: capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Detail SSBOPT telah diatur dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Pimpinan PTN wajib menetapkan tarif UKT untuk Kelompok I dan Kelompok II dengan besaran:
- Kelompok I: Rp 500.000
- Kelompok II: Rp 1.000.000
Menurut Pasal 12 Permendikbud Ristek, minimal 20 persen dari mahasiswa baru dikenakan tarif UKT Kelompok I dan Kelompok II, termasuk penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu.
Selain dua kelompok tersebut, pimpinan PTN dapat menetapkan tarif UKT lain dengan nominal tertentu, tetapi tidak boleh melebihi BKT.
Baca Juga: DPR Panggil Mendikbud soal Kenaikan UKT, Nadiem: Azas Keadilan Dijunjung Tinggi