Demi Percepat transformasi digital nasional, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, yang utamakan integrasi dan interoperabilitas.
Dilansir dari Antara, pertimbangan penerbitan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional itu, untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya yang siap digunakan oleh masyarakat.