Penyediaan Air di IKN
Air yang diproses untuk memenuhi kebutuhan di IKN juga telah memenuhi standar potable water. Potable water, seperti yang dilaporkan oleh Antara, melibatkan perencanaan dari sumber air baku hingga distribusi air minum kepada masyarakat dan daerah pelayanan, dengan menggunakan teknologi pengolahan air yang efektif.
Sesuai dengan Lampiran UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, pengelolaan sumber daya air perkotaan bertujuan untuk memberikan akses air minum yang handal, sistem sanitasi yang memadai, perlindungan sumber air dari polusi, dan pengurangan risiko banjir dalam satu sistem pengelolaan air terpadu.
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan dan Energi, PUPR Angkat Tema Peran Infrastruktur Air di World Water Forum
Pendekatan terpadu dalam pengelolaan air diperlukan untuk mengatasi kebutuhan dan kendala yang timbul dalam pembangunan IKN. Pendekatan ini mencakup pengelolaan penggunaan air, limpasan air hujan, dan pengolahan air limbah dengan cara yang terintegrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya secara keseluruhan sambil tetap memperhatikan keseimbangan ekologi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Hasil dari penerapan pengelolaan air terpadu ini adalah memberikan akses yang aman dan handal terhadap air minum, sistem sanitasi yang efektif, serta perlindungan terhadap saluran air dari polusi.