Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun juga madrasahnya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan bahwa pelanggaran berat yang disebut seperti menyebarkan paham keagamaan yang sesat.
“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Juni 2023.
Regulator Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
Dalam keterangannya, Anna juga mengungkapkan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Dan, Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Oleh karena itu, Anna menyampaikan bahwa Ditjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkap Anna.
Kemenag Klarifikasi soal Dana ke Al Zaytun
Diketahui bahwa sebelumnya Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan bahwa pesantren yang dinaungi oleh Kemenag mendapat suntikan dana, termasuk Al Zaytun.
“Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun,” kata Ridwan Kamil.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa informasi itu tidak benar. Ia menegaskan bahwa lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).
“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” kata Anna.
Oleh karena itu, Anna meminta agar pejabat publik berbicara dengan basis data. Menurutnya dana bos itu adalah hak siswa dan seluruh siswa di negeri ini menerima dana bos.