Provinisi di Indonesia kini berjumlah sebanyak 38 provinsi, dan terus mengalami penambahan provinsi terjadi sejak awal kemerdekaan hingga kini.
Penambahan jumlah provinsi di Indonesia, diawali dari DRI RI mengesahkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) soal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi sebuah Undang-Undang pada 17 November 2022 lalu.
Sejak awal kemerdekaan, di Indonesia memang terus terjadi penambahan jumlah provinsi. Tentu saja, ini dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien hingga dapat membangun tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Dari 34 Menjadi 37
Dengan disahkannya Undang-Undang pada 17 November 2022, jumlah provinsi di Indonesia bertambah. Semula hanya berjumlah 34 provinsi, kini bertambah menjadi 37 provinsi di Indonesia.
Tiga Provinsi Baru
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) soal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi sebuah Undang-Undang pada 17 November 2022 lalu.
Terdapat tiga provinsi baru. Yakni, Papua Selatan dengan Ibu Kota Marauke, Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, dan Papua Penggunungan dengan Ibu Kota Jayawijaya.
Penambahan jumlah provinsi di Indonesia ini, tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2022 tantang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Ketiga UU tersebut diundangkan pada 25 Juli 2022, berdasarkan laman Sekertariat Kabinet RI.
Alasan Pemekaran
Tentu dengan disahkannya Undang-Undang pada 17 November 2022, jumlah provinsi di Indonesia bertambah. Semula hanya berjumlah 34 provinsi, kini bertambah menjadi 37 provinsi di Indonesia.
Dengan kata lain, adanya pemekaran wilayah di Papua yang menjadi tiga provinsi baru di Indonesia.
Dengan adanya pemekaran wilayah di Papua menjadi tiga provinsi baru, diharapkan menjadi alternatif percepatan pelayanan kepada masyarakat agar lebih fokus.
Kemudian, alasan selanjutnya adalah upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial di masyarakat.
Serta, dapat menjawab tantangan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.