“Dalam kondisi babak belur diserahkan ke Polda Jabar, kami bertemu semua keluarga tersangka yang sangat menderita, salah satu tersangka bernama Rivaldi alias Ucil justru berbeda kasus dimana kasus sajam dengan UU darurat tapi digeser ke kasus Vina dan Eky seolah ada pembunuhan dengan barang bukti samurai pendek dan panjang,” jelasnya.
Baca juga : Biodata dan Profil Sarah Felicia, Pemeran Ghania di Sinetron Saleha
Kemudian, lanjut Jogi, Ada kasus berbeda digeser dan di setel seolah bukti samurai pendek dan panjang itu digunakan alat untuk menusuk dalam pembunuhan Eky dan Vina.
“Namun fakta persidangan termasuk bambu dan batu tidak terbukti, ” terangnya.
Pada saat persidangan, kata Jogi, Pihaknya diintimidasi bahkan diancam oleh kelompok tertentu dimana ancamannya itu jangan hadir dalam persidangan kelompok.
“Setiap saya dari bandung diminta agar mobil saya tidak diparkir di pinggir jalan sampai saya menyimpan mobil didalam pengadilan. Apalagi selama proses persidangan selalu ada gangguan pada kita untuk menekan psikologis klien,” paparnya.