Isu Pemakzulan Presiden Jokowi
Sebelumnya, terdapat isu pemakzulan Presiden Jokowi dari kelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf dan beranggotakan Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI menemui Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada 9 Januari 2024.
Dalam pertemuan itu, kelompok masyarakat sipil mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan membawa isu pemakzulan.
Baca Juga: Berhasil Ditangkap, Ini Identitas Pria yang Ancam Tembak Anies Baswedan
Sayangnya, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md, tidak bisa menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lalu, soal pemakzulan Presiden Jokowi adalah urusan DPR RI dan partai politik yang ada pada lembaga legislatif itu, yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.