Biaya pengobatan dan santunan ketika mengalami kecelakaan
JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat bekerja.
Jika mengalami kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa biaya perawatan tanpa batas biaya, beasiswa maksimal Rp174 juta, santunan, serta biaya rehabilitasi jika diperlukan.
Santunan bagi keluarga pekerja jika tutup usia
JKM memberikan santunan kematian–bukan karena kecelakaan kerja–kepada ahli waris peserta yang terdaftar.
Santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris terdiri atas biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala untuk 24 bulan, hingga beasiswa maksimal Rp174 juta.