Program hilirisasi nasional
Perubahan selanjutnya, terkait dengan jangka waktu perpanjangan IUP atau IUPK milik anak Perusahaan BUMN diatur dalam pasal 54 dan pasal 109 untuk menegaskan bahwa BUMN maupun anak perusahaannya dapat diberikan perpanjangan IUP selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.
Selanjutnya, untuk mendukung program-program hilirisasi nasional, PP ini mengatur kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas Mineral logam atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan untuk komoditas Batubara, yang diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 111.
Perubahan pada pasal itu mengatur bahwa kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas Mineral logam atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan untuk komoditas batubara dinyatakan sebagai kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi apabila memenuhi kriteria dilakukan oleh BU pemegang IUP/IUPK yang melakukan Penambangan atau BU lain.
Baca juga: Kementerian ESDM Pastikan Progres Penyediaan Listrik di IKN Lancar, Ramah Lingkungan jadi Pioneer
Apabila terdapat kepemilikan saham pemegang IUP/IUPK secara langsung atau tidak langsung sebesar paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan tidak dapat terdilusi.
PP ini juga memuat pengaturan baru dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan melalui penawaran pengelolaan WIUPK secara prioritas kepada BU yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.