Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang terjadi antara tahun 2020 dan 2023.
Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS. Hakim juga menegaskan bahwa SYL harus membayar uang pengganti tambahan sebesar Rp14.147.144.786 dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta Akibat Terbukti Korupsi