Vonis Lebih Ringan
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa dari KPK, yang menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hakim menemukan SYL bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo, yang menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2023, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, NasDem Tegaskan SYL Bukan Kadernya Lagi
Dalam mempertimbangkan vonis, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan, seperti perilaku SYL yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tindakannya sebagai pejabat negara yang tidak memberikan teladan baik. Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil korupsi.
Adapun hal-hal yang meringankan putusan antara lain, usia SYL yang sudah lanjut, yaitu 69 tahun, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang