Video syur yang diduga mirip artis sinetron Rebecca Klopper kini tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan netizen sempat membandingkan wajah Beca, panggilan Rebecca, dengan video yang tengah tersebar.
Unggahan di akun Tiktok ramai viral netizen membandingkan wajah Beca. Beberapa perbedaan yang muncul di antaranya; pertama tahi lalat yang teletak di pipi sebelah kanan wajah Beca yang asli, sementara pada video yang tersebar, terdapat tahi lalat.
Perbedaan kedua, adalah cekungan kelopak mata. Dalam video yang tersebar tersebut sangat berbeda dengan wajah asli Beca yang memiliki cekungan di kelopak mata. Sementara pada wajah pada video yang dikatikan dengan Beca tidka terdapat cekungan kelopak mata.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video syur yang diduga mirip artis sinetron Rebecca Klopper ramai menjadi perbincangan di media sosial, Senin, (22/5/2023).
Video syur tersebut membaut netizen penasaran hingga menjadi buruan. Bahkan sebuah tangkapan layar dengan gambar perempuan diduga mirip Rebecca Klopper sempat dibagikan oleh akun @nabullaaa di akun Twitter.
Bahkan karena ramianya perbicangan video tersebut, Rebecca Klopper menjadi trending di media sosial Twitter dengan jumlah cuitan mencapai 14,7 ribu.
Meski potongan video syur tersebut tak terlihat lagi di Twitter, namun tangkap layar video tersebut masih tersebar di kalangan netizen.
Meskipun demikian, ada ancaman hukum bagi mereka yang menyebarkan konten pornografi di media sosial. Penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Adapun pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Sementara, ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.