Pembayaran non bank diawasi OJK
Pihak ITB juga merespon terkait hal ini, bagi mahasiswa yang belum melunasi UKT dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024 untuk mengajukan cuti akademik.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, mahasiswa yang mengajukan cuti akademik ini tidak akan dikenakan BPP dan tidak berpengaruh pada masa hitungan masa studi.
Bagi mahasiswa yang terkendala pembayaran UKT dan BPP tidak mengajukan cuti akademik, Naomi menjelaskan, status kemahasiswaannya pada pangkalan data perguruan tinggi (PDDikti) akan tercatat tidak aktif dan dianggap tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa.
Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswa ITB Meninggal Dunia saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak
Sehingga masa studi tetap dihitung dan wajib membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan.
Naomi juga menyatakan, khusus mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.
Untuk pembiayaan online, pihak ITB menyediakan sejumlah metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).