Sopir Jadi Tersangka
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kanit Gakkum Laka Satlantas Polrestas Sidoarjo, AKP Ony Purnomo mengatakan bahwa sopir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah (ditetapjan tersangka), masih pengungkapan terus,” kata Ony.
Penetapan itu, lanjutnya, setelah dilakukan proses penyelidikan mulai dari meminta keterangan sejumlah saksi serta pelaku dan gelar perkara.
Baca Juga: Satpol PP Setiabudi Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Dekat Stasiun Dukuh
Pelaku pun disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang Undang Lalu Lintas.
Penyebab kecelakaan itu karena kelalaian supir saat belok ke kanan kurang berhati-hati. Karena itu, ia juga tidak melihat adanya korban.
“(Kecelakaan disebabkan) karena kelalaian supir itu pada saat belok ke kanan, dia kurang berhati-hati sehingga tidak melihat adanya anak tersebut,” ungkapnya.