Emang Boleh? Hajatan di Perlintasan Rel Kereta Api

By dwi kurnia
2 Min Read
inversi-hajatan di perlintasan kereta api

Izin Keramaian dan Hajatan

Warga Jakarta Utara gelar hajatan di perlintasan kereta api
Warga Jakarta Utara gelar hajatan di perlintasan kereta api

UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian

Dari video singkat tersebut, kereta commuter line dan kereta pengangkut barang melintas langsung dekat dengan hajatan tersebut.

Untuk informasi, dalam Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Baca juga: Fakta-Fakta Komentar Netizen untuk TikToker Luker Feller, Viral Ngaku Jadi Manager AS Gaji Rp 50 Juta di Umur 19 Tahun

- Advertisement -

Selain itu di Pasal 42 menjelaskan bahwa tanah di kiri dan kanan dari rel KA digunakan untuk pengamanan kontruksi jalan rel yang termasuk milik jalur KA.

Selanjutnya Pasal 181 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan KA.

Leave a comment