Izin Keramaian dan Hajatan
UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian
Dari video singkat tersebut, kereta commuter line dan kereta pengangkut barang melintas langsung dekat dengan hajatan tersebut.
Untuk informasi, dalam Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Selain itu di Pasal 42 menjelaskan bahwa tanah di kiri dan kanan dari rel KA digunakan untuk pengamanan kontruksi jalan rel yang termasuk milik jalur KA.
Selanjutnya Pasal 181 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan KA.