Tidak Pernah Kasar ke Anak
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, David Surya mengatakan bahwa kakek inisial ZA itu harus menghadiri sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.
“Dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,” kata David.
Baca Juga: Profil dan Biodata JND, Pelajar Diduga Pembunuh 1 Keluarga di PPU Kaltim
Pasalnya, laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT, namun di persidangan, KDRT itu tidak pernah terungkap.