Fakta-fakta Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Garpu Tanah di Sukabumi

By Anisa
3 Min Read
Fakta-fakta Anak Bunuh Ibu Kandung Pakai Garpu Tanah di Sukabumi (Foto: SC Video)

Jenazah Korban Diautopsi

Karena kejadian itu, kini jenazah korban pun telah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka tusuk di dada, muka, leher dan kepala serta patah gigi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Asri Damuna, ASN Kemenhub Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

Sedangkan Herang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

- Advertisement -
Leave a comment