Jenazah Korban Diautopsi
Karena kejadian itu, kini jenazah korban pun telah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka tusuk di dada, muka, leher dan kepala serta patah gigi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Asri Damuna, ASN Kemenhub Ajak YouTuber Korsel ke Hotel
Sedangkan Herang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.