Media sosial dihebohkan oleh sebuah kabar seorang bayi meninggal dunia setelah dijadikan konten oleh pihak klinik tanpa izin terlebih dahulu ke pihak keluarga.
Hal itu dibagikan oleh ibu-ibu yang mencurahkan hatinya bahwa adik iparnya yang baru melahirkan anaknya secara prematur meninggal usai dijadikan konten.
Bayi yang lahir prematur itu hanya memiliki berat badan 1,5 kg. Konten yang dimaksud yakni bertajuk ‘newborn photography’.
“BIADAB !!!!!!!!!!!!! Bayi 1,5KG bukan nya di inkubator di oksigen dan di rawat secara intensif malah di foto2 video2 tanpa ada pemberitahuan ke keluarga dan ijin dari pihak keluarga,” tulis akun instagram @nadiaanastasyasilvera, dikutip Selasa, 21 November 2023.
Lalu bagaimana fakta-fakta lainya bayi prematur di Tasikmalaya meninggal dunia? Berikut rangkumannya.
Minta Klinik Bertanggung Jawab
Akibat kejadian itu, orang tua bayi prematur yang meninggal dunia itu menuntut pertanggungjawaban dari klinik yang menangani persalinan. Menurutnya bahwa klikik Alifa yang menangani persalinan memberikan pelayanan buruk dan terdapat dugaan malpraktik.
Baca Juga: Biodata dan Profil Leon Dozan, Anak Willy Dozan Diduga Aniaya Kekasih
Lewat Instagram @nadiaanastasyasilvera, bayi laki-laki dari pasangan Erlangga Surya Pamungkas dan Nisa Armila itu lahir pada Senin, 13 November 2023 saat usia kandungan 36 minggu. Dalam persalinan normal, umumnya bayi lahir pada usia kandungan 37-42 pekan.
Namun setelah bayi lahir sekitar pukul 22.00 WIB, pihak klinik pun menyampaikan berat badan (BB) bayi sebesar 1,7 kilogram.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim