Fakta-Fakta Bentrok Dua Ormas di Bandung, Seorang Warga Tewas

By dwi kurnia
3 Min Read
Bentrok Dua Ormas di Bandung, Seorang Warga Tewas. (Foto: Detik.com)

Bentrok dua ormas

Bentrokan kedua pihak pun tak terelakkan sekitar pukul 18.00 WIB. Selain Yadi tewas, dua orang lainnya terluka berat. ”T dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya.

Kriminolog dan pengamat sosial dari Universitas Padjadjaran, Yesmil Anwar, berpendapat, perkelahian yang menewaskan seorang warga tidaklah patut ditunjukkan ormas. Ia menduga pendidikan internal di ormas yang terlibat belum optimal sehingga anggotanya mudah tersulut perkelahian.

Yesmil merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. ”Seharusnya ormas memiliki mekanisme penanganan masalah hukum atau pelanggaran etika yang melibatkan anggotanya,” ujar Yesmil.

- Advertisement -

Baca juga: Fakta-fakta Kebakaran di Toko Bingkai Mampang, 7 Meninggal Dunia

Leave a comment