Fakta-Fakta Pria Bunuh Pencuri Kambing di Serang, Jaksa Hentikan Kasus karena Pembelaan Diri

By dwi kurnia
3 Min Read
Jaksa menghentikan kasus pria membunuh pencuri kambingnya karena pembelaan diri. (Foto: BBC)

Masyarakat dihebohkan dengan kasus seorang pria, Muhyani (58), dijadikan tersangka karena membunuh pencuri kambing miliknya pada Jumat (24/2) lalu.

Alasannya menjadi tersangka karena Muhyani dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri di kandang kambingnya sendiri hingga meninggal.

Lalu bagaimana fakta-fakta lainnya terkait pria bunuh pencuri kambing ini? Berikut rangkumannya.

- Advertisement -

Alasan Kejaksaan Tinggi

Muhyani, penggembala ternak di Serang yang dijadikan tersangka karena menikam pencuri hingga tewas, kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejating) Banten menghentikan penuntutan kasusnya

Kejaksaan Tinggi (Kejating) Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus pria membunuh pencuri kambingnya karena Muhyani setelah melakukan gelar perkara (ekspose).

Ekspose tersebut dipimpin langsung Kepala Kejating Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.

“Sesuai Pasal 49 KUHP, tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karenap pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan Pasal itu, sesuai juga dengan Pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan,” kata Kajati Banten Didik Farkhan, Jumat (15/12).

Leave a comment