Meninggal karena pendarahan
Berdasarkan hasil visum et repertum, Didik mengatakan, dapat disimpulkan bahwa terduga pencuri itu meninggal dunia akibat pendarahan, bukan secara lansung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.
Baca juga: Fakta-fakta Ayah Banting Anak hingga Tewas di Muara Baru, Diduga karena Nakal
Dari berkas perkara terungkap bahwa korban sempat meminta bantuan seorang saksi (terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama satu tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong maka korban meninggal di area persawahan.
Baca juga: Fakta-Fakta Kecelakaan Bus Handoyo Tol Cipali, Ini Sederet Kecelakaan Lainnya
Selain itu, merujuk pada berkas perkara juga diperoleh fakta bahwa Muhyani melakukan perlawanan karena merasa terancam oleh korban yang membawa sebilah golok.
Di pihak lainnya, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa. Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.
“Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini,” singkatnya.