Fakta-Fakta Pria Bunuh Pencuri Kambing di Serang, Jaksa Hentikan Kasus karena Pembelaan Diri

By dwi kurnia
3 Min Read
Jaksa menghentikan kasus pria membunuh pencuri kambingnya karena pembelaan diri. (Foto: BBC)

Dilirik Menkopolhukam

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut mengomentari kasus ini. Menurutnya, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri atau karena keadaan terpasa, tidak bisa dipidana.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Tapi sekali lagi, ia menekankan ini tergantung pembuktian: “Apakah betul dia terpaksa?”

- Advertisement -

Pakar hukum pidana menilai polemik dalam kasus-kasus belapaksa disebabkan karena “penegak hukum tidak paham konsep hukum belapaksa.” termasuk belum ada kerangka kerja yang jelas untuk menentukan kasus dalam koridor ini.

Leave a comment