Dilirik Menkopolhukam
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut mengomentari kasus ini. Menurutnya, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri atau karena keadaan terpasa, tidak bisa dipidana.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Tapi sekali lagi, ia menekankan ini tergantung pembuktian: “Apakah betul dia terpaksa?”
Pakar hukum pidana menilai polemik dalam kasus-kasus belapaksa disebabkan karena “penegak hukum tidak paham konsep hukum belapaksa.” termasuk belum ada kerangka kerja yang jelas untuk menentukan kasus dalam koridor ini.