Hukum Sumpah Pocong dalam Islam, yang Bakal Dilakukan oleh Iptu Rudiana dan Saka Tatal

By DP
3 Min Read
Hukum Sumpah Pocong dalam Islam, yang Bakal Dilakukan oleh Iptu Rudiana dan Saka Tatal (Foto: Pixabay)

INVERSI.ID – Sumpah pocong yang akan dilakukan oleh Iptu Rudiana dan saksi dalam kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menjadi sorotan publik. Bagaimana hukum sumpah pocong dalam Islam?

Iptu Rudiana dan Saka Tatal menjadi perbincangan dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016. Iptu Rudiana adalah ayah dari korban bernama Eky, sedangkan Saka Tatal adalah mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Iptu Rudiana dikaitkan dengan tanggung jawab atas penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon. Sementara itu, Saka Tatal, yang pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun akibat kasus tersebut, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

- Advertisement -

Baca Juga: Buktikan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Polri Bikin Sayembara dengan Hadiah Puluhan Juta

Saka Tatal tetap bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016. Untuk membuktikan pernyataan mereka, keduanya bersedia bersumpah.

Sumpah yang mereka lakukan adalah sumpah pocong.

Leave a comment