Hukum Sumpah Pocong dalam Islam
Sumpah pocong merupakan tradisi yang cukup populer di beberapa daerah di Indonesia, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa atau sebagai bentuk penegasan kebenaran suatu pernyataan. Namun, dari sudut pandang Islam, praktik ini memiliki beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan.
Tidak ada dalil yang secara eksplisit membenarkan praktik sumpah pocong dalam Al-Quran maupun Hadits.
Praktik ini seringkali melibatkan unsur-unsur mistis dan keyakinan takhayul yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang rasional.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Disomasi Iptu Rudiana Terkait Kasus Vina Cirebon, Ini Penyebabnya
Jika sumpah pocong diyakini memiliki kekuatan magis atau mistis di luar kuasa Allah SWT, maka hal ini dapat terjerumus dalam perbuatan syirik.
Dalam hukum Islam, sumpah bukanlah satu-satunya alat bukti yang kuat. Al-Quran dan Sunnah telah memberikan petunjuk yang jelas mengenai tata cara persaksian dan pembuktian.
Beberapa ulama berpendapat bahwa sumpah pocong dapat dikategorikan sebagai taghlidzul yamin (pemberatan sumpah) yang bertujuan untuk menekankan keseriusan suatu pernyataan.
Inti dari sumpah pocong adalah penegasan kebenaran. Jika isi sumpah itu sendiri tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka secara substansi tidak ada masalah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa praktik sumpah pocong sebaiknya dihindari. Meskipun tidak secara eksplisit dilarang, namun praktik ini mengandung potensi untuk menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
Penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum yang telah ditetapkan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Jika diperlukan sumpah, maka gunakanlah sumpah yang sesuai dengan ajaran Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah SWT dan dengan niat yang tulus.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.