Tiga kakak beradik menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung dan ayah tirinya di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Anak pertama dicabuli oleh ayah kandungnya yang kini sudah menjadi terpidana. Sedangkan anak kedua S (16) dan anak ketiga inisial M (8) menjadi korban pencabulan ayah tiri mereka yang berinisial BS (47).
Ketiga korban ini mengalami pencabulan di waktu yang berbeda selama beberapa tahun, anak pertamanya itu dicabuli ayah kandung saat umur 12 tahun. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Lalu bagaimana fakta-fakta 3 kakak beradik jadi korban pencabulan ayah kandung dan ayah tiri di Cipayung? Berikut Inversi.id rangkumkan untuk Anda.
Pelaku Pencabulan seorang Juru Parkir
Setelah terjadi kepada anak pertama dan sang suami penjara. Berselang satu bulan menikahi ibu mereka, BS melakukan aksi keji dengan mencabuli S yang saat itu berusia 9 tahun.
Baca Juga: Fakta-fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Dijanjikan Uang Rp15 Juta
Bukan hanya sekali saja, namun BS melakukan aksi bejatnya itu berkali-kali hingga September 2023. Bahkan menurut keterangan tersangka, ia telah terhitung melakukan pencabulan terhadap anak kedua lebih dari 50 kali.
“Keterangan tersangka, dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban berumur 7 tahun,” jelas Nicolas.