Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianto Iriani mengungkapkan bahwa pihaknya merasa curiga dengan pihak kepolisian setelah menyita akun Facebook milik kliennya untuk dijadikan barang bukti.
Sugianti menjelaskan bahwa penyitaan akun Facebook Pegi setelah menjalani pemeriksaan tambahan pada Rabu, 12 Juni 2024.
Diketahui bahwa Pegi diperiksa selama tiga jam dan diberi 28 pertanyaan seputar akun Facebook tersebut. Akun ini pun memuat percakapan dan sejumlah status Pegi sejak 2015.
Curiga Terhadap Polisi
Oleh karena itu, Yanti pun mengaku curiga terhadap polisi yang mencoba untuk mengaitkan aktivitas
Facebook Pegi dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.
“Di sana, kami curiga bahwa akun Facebook (Pegi) yang ngobrol dengan teman-temannya pada tahun 2015 dicocok-cocokkan bahwa Pegi adalah pelakunya,” kata Sugianti.
Yanti menegaskan bahwa aktivitas akun Facebook Pegi tidak berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Bahkan ia juga yakin Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Karena pada 27 Agustus 2016, saat Vina dan Eky dibunuh, Pegi Setiawan tidak berada di Cirebon. Melainkan di Bandung.