Kini kedua pemeran video dan perekam resmi ditetapkan jadi tersangka.
“Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini. SS itu ibunya (36), MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26),” ungkap Ika Prabawa, Jumat (4/10/2026).
Adapun tujuan pembuatan video tersebut adalah untuk mendapatkan penghasilan atau uang.
“Motifnya itu memang ketiga tersangka sama-sama menyetujui secara terencana untuk pembuatan video ini dengan tujuan dijual. Jadi motifnya untuk ekonomi,” terangnya.
Hukuman yang Akan Dikenakan Kepada Tersangka
Atas kasus video ibu dan anak di Kuningan yang kini tengah viral. Polisi pun menjerat pasal berbeda untuk ketiga tersangka.
Baca juga: Link Video di Dalam Mobil Brio Durasi 7 Menit Viral, Dicari Netizen di TikTok
“SS dan MR yang merupakan objek video tersebut kita kenakan pasal 34 UU Pornografi No 44 tahun 2008. Untuk perekam kita ancam dengan pasal berlapis Pasal 29 dan 35 UU Pornografi,” pungkas AKP I Putu Ika Prabawa.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Kuningan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.