Seorang karyawati cafe berinisial FT (13) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami nasib nahas. Ia dianiaya oleh bosnya inisial MA (36) dan rekannya inisial FN (19) hingga meninggal dunia.
Menurut penyelidikan sementara dari pihak kepolisian, FN pun diduga dianiaya oleh majikannya sendiri di salah satu rumah BTN di Jalan Beruang Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Rabu, 27 Maret 2024.
Keluarga yang curiga ada kemarian FT memilih untuk melakukan autopsi forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, Jalan Kumala, Makassar pada Jumat, 29 Maret 2024.
Lalu bagaimana fakta-fakta MA bos cafe Pinrang diduga menganiaya karyawati yang masih di bawah umur? Berikut Inversi.id rangkumkan untuk Anda.
Bertanggung Jawab Atas Kematian Korban
Penyidik PPA Polres Pinrang, Bripka Faisal yang menangani kasus korban mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi korban.
Pihaknya juga telah memeriksa beberapa orang atas apa yang menimpa bocah anak di bawah umur itu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ada dua orang diduga bertanggung jawab atas kematian korban, termasuk majikannya.
“4 sampai 5 (yang diperiksa), saya belum bisa pastikan, yang jelas ada dua kami duga kuat sebagai pelaku,” kata Faisal.