Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyetujui usulan dari kuasa hukum utama keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris terkait dengan permohonan agar Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta.
Permohonan itu disampaikan oleh Hotman Paris untuk mengusut tuntas tentang kasus kematian Vina Cirebon yang saat ini masih menjadi perbincangan publik.
Toni RM menilai bahwa langkah yang dibuat oleh pihak Vina Cirebon melalui kuasa hukumnya untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan, sepakat dengan usulan keluarga almarhumah Vina yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Bapak Hotman Paris, untuk mengusulkan kepada Bapak Presiden Jokowi agar membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus Vina ini,” kata Toni RM.
Persetujuan Didasari Munculnya Saksi
Toni menjelaskan bahwa persetujuan ini pun didasari dengan munculnya saksi-saksi seperti Liga Akbar, menurutnya memberikan kesaksian yang diatur oleh penyidik.
“Alasan kami sepakat, karena setelah bermunculan saksi-saksi seperti di antaranya Liga Akbar. Di putusan pengadilan, Liga Akbar ini seolah-olah mengetahui peristiwa itu, padahal keterangan Liga Akbar itu hanya mengikuti alur atau skenario penyidik,” lanjutnya.