Seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur berinisial SN (39) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, PA (33), melihat ada perubahan perilaku pada anaknya setelah pulang menginap di rumah SN. Saat ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya.
PA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, SN akhirnya ditangkap pada 2 April 2024.
Lalu bagaimana fakta-fakta SN petugas damkar ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak kandung sendiri nyang berusia 5 tahun? Berikut rangkumannya Inversi.id sajikan untuk Anda.
Petugas Damkar Ditangkap di Kediaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh polisi di kediamannya di Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa, 2 April 2024.
“Telah ditangkap seorang laki-laki tersangka SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,” kata Ade Ary kepada wartawan.
Baca Juga: Fakta-fakta Mantan Suami Anggota Damkar Lecehkan Anak Kandung Berusia 5 Tahun
Sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan, Ade menjelaskan bahwa penyidik telah lebih dulu melakukan gelar perkara. Penyidik pun memutuskan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan SN sebagai tersangka.
“Dilakukan gelar perkara, naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya,” lanjutnya.