Fakta-fakta suami mutilasi istri di Ciamis masih didalami oleh pihak kepolisian hingga saat ini. Pasalnya pelaku inisial TA (50) tega membunuh dan memutilasi istrinya Y (40) di dusun Sindang Jaya, Desa Cisatrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada Jumat, 3 Mei 2024.
Setelah tega membunuh sang istri secara sadis, pelaku pun menawarkan daging dan potongan tubuh korban kepada tetangganya.
Tetangganya pun mengetahui aksi tak terpuji itu sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku keluar rumah dan membawa potongan tubuh istri ke dengan sebuah pos ronda atau pos kamling.
Lalu bagaimana fakta-fakta suami mutilasi istri di Ciamis hingga dagingnya disimpan di pos ronda? Berikut Inversi.id rangkumkan untuk Anda.
Bawa Potongan Daging dan Disimpan di Pos Ronda
Tetangga yang mengetahui perbuatan TA langsung merekam dengan ponsel hingga akhirnya bereda luas di masyarakat.
Pukul 08.00 WIB, tetangga korban pun mengetahui kejadian itu berteriak meminta tolong ada penganiayaan dilakukan pelaku tepat di depan rumahnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Pemuda di Aceh Tega Aniaya Ibu Kandung karena Tak Dibelikan Motor
Meski demikian, saksi pun belum bisa dimintai keterangan karena masih syok melihat peristiwa suami mutilasi istri tersebut.
Menurut Informasinya bahwa pelaku dari arah rumahnya membawa gumpalan potongan daging manusia dan membawa pisau dapur, kemudian disimpai di depan pos kamling.